CPNS

Menteri mencontohkan, jika pada Februari banyak PNS yang pensiun berdasarkan data yang ada, maka bisa saja pada Januari sudah dibuka penerimaan.

"Selama ini karena pensiun bulan Januari, ternyata rekrutmennya baru Februari dua tahun kemudian, akhirnya dipakai honorer," ungkapnya.

Rencana penerimaan PNS tiga kali setahun sejalan dengan aturan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer. 

Dalam UU ini ditegaskan, tenaga honorer atau tenaga non ASN harus ditata, paling lambat Desember 2024. 

Disebutkan pula, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau honorer. 

Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan pegawai, pemerintah hanya akan bergantung pada proses seleksi CASN atau CPNS. (*)


TAG: # penerimaan CPNS # PPPK # UU ASN

Baca juga