Ilustrasi penerimaan CPNS dan PPPK

LITERASI-ONLINE.COM - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 mulai diumumkan hari ini, Minggu (15/10/2023). 

Sesuai surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 maka hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK diumumkan mulai 15 hingga 18 Oktober 2023. 

Sesuai keterangan Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, pengumuman dilakukan setelah masing-masing instansi selesai memverifikasi berkas pelamar. 

Untuk mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dapat diakses secara online melalui situs resmi sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN). 

Link resmi pengumuman itu dapat dilihat di sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id. 

Cara Mengecek 

Silakan buka laman https://sscasn.bkn.go.id. Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman. 

Lalu masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar, kemudian klik "Masuk". 

Selanjutnya halaman atau tampilan website akan memunculkan tampilan resume pendaftaran. 

Gulir halaman ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi. 

Pelamar yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas". Sebaliknya, jika dinyatakan tidak lulus, akan ada pemberitahuan berupa "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar". 

Halaman itu juga akan memuat alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi. 

Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)". 

Namun, peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi masih punya kesempatan untuk mengajukan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman. 

Masa sanggah CPNS dan PPPK 

Sanggahan dapat diajukan oleh pelamar yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi. 

Tapi masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar. 

Setelah pelamar mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta. 

Instansi juga perlu melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta. 

Setelah itu, instansi mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah. 

Jadwal masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023: 

Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023. 

Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023. Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023. 

Cara Ajukan Sanggah 

Pelamar CPNS dan PPPK dapat mengajukan sanggah melalui situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id. 

Bila pelamar tidak melakukan sanggah, maka otomatis yang bersangkutan gagal dan tidak dapat melanjutkan seleksi CASN tahun ini. Adapun cara mengajukan sanggah seleksi administrasi sebagai berikut: 

Buka laman https://sscasn.bkn.go.id. 

Lalu klik menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman. 

Masukkan NIK dan kata sandi peserta, kemudian klik "Masuk". 

Pilih menu "Sanggah". Selanjutnya isi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologi serta alasan keberatan yang ingin diajukan secara realistis dan valid. 

Upload bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan. 

Setelah itu, panitia seleksi wajib untuk menjawab dan memverifikasi ulang dokumen persyaratan yang diunggah peserta. 

Jika sanggahan diterima, maka pelamar akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap administrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. (*)


TAG: # hasil seleksi administrasi # hasil seleksi berkas # hasil seleksi PPPK # pengumuman hasil seleksi # seleksi administrasi CPNS # seleksi administrasi PPPK # seleksi CPNS # Seleksi Guru PPPK # Seleksi PPPK Guru

Baca juga