LITERASI-ONLINE.COM, AMERIKA - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghadiri sidang di pengadilan New York, Senin (2/10/2023).
Sidang ini terkait kasus gugatan sipil mengenai kecurangan Donald Trump dalam praktik bisnisnya.Jaksa Agung New York, Letitia James dalam gugatannya menuduh Donald Trump dan perusahaannya menipu bank, perusahaan asuransi, dan pihak lain dengan berbohong tentang kekayaannya dalam laporan keuangan.Letitia James menuntut denda sebesar 250 juta dollar AS dan larangan Donald Trump berbisnis di New York.Berdasarkan keputusan hakim pekan lalu, jika dikabulkan pada tingkat banding, maka Donald Trump harus menyerahkan propertinya di New York.Properti itu antara lain Trump Tower, gedung perkantoran di Wall Street, lapangan golf, dan kawasan real estate di pinggiran kota.Gugatan Hakim Agung New York, Letitia James sebenarnya sudah menghasilkan keputusan hakim yang menyatakan Donald Trump melakukan penipuan dalam urusan bisnisnya. Karena keputusan hakim itu, Donald Trump terancam kehilangan properti yang sangat berharga di New York.Nasib properti Donald Trump akan ditentukan keputusan banding.Namun, Letitia James sangat yakin Donald Trump bersalah dalam kasus ini."Keadilan akan menang. Tidak peduli seberapa kuat Anda, Tidak peduli seberapa banyak uang yang Anda miliki, tidak ada yang kebal hukum," tegas Letitia James kepada media, seperti dilansir AFP. Motif PolitikDonald Trump kepada media menegaskan, kasus ini penuh motif politik. Kasus ini merupakan upaya untuk menggagalkan kampanyenya dalam upaya kembali ke Gedung Putih.Donald Trump memang sedang gencar berusaha untuk maju dalam pemilihan presiden AS tahun depan. “Ini jelas ada hubungannya dengan campur tangan pemilu. Apa yang saya hadapi di sini adalah upaya untuk menyakiti saya dalam pemilu,” tambahnya.Donald Trump menjelaskan, tidak ada pihak yang dirugikan dari laporan keuangannya.Bahkan Donald Trump menegaskan, harta kekayaan bersihnya sebenarnya lebih besar dari yang tertuang dalam laporan keuangannya itu. (*)