Penerimaan PPPK

Ahli Pertama-Penata Ruang: 

Umum: 6, Umum (Disabilitas) 1, Khusus: 22 

Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa:

Umum: 1 

Ahli Pertama-Perencana: 

Umum: 1 

Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat:

Umum: 29, Khusus: 52 

Ahli Pertama-Pranata Komputer 

Umum: 41, Khusus: 93 

Asisten Ahli-Dosen: 

Umum: 19, Umum (Disabilitas): 1 

Terampil-Arsiparis: 

Umum: 38, Khusus: 104 

Terampil-Asisten Penata Kadastral: 

Umum: 53, Umum (Disabilitas): 3, Khusus: 179

Pemula-Asisten Penata Kadastral: 

Umum: 73, Umum (Disabilitas): 8, Khusus: 262. 

Syarat Umum PPPK Kementerian ATR/BPN 2023 

- Warga Negara Indonesia (WNI) 

- Umur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.


TAG: # Pendaftaran PPPK # PPPK

Baca juga