Penerimaan PPPK
Ahli Pertama-Penata Ruang: Umum: 6, Umum (Disabilitas) 1, Khusus: 22 Ahli Pertama-Pengelola Pengadaan Barang/Jasa:
Umum: 1 Ahli Pertama-Perencana: Umum: 1 Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat: Umum: 29, Khusus: 52 Ahli Pertama-Pranata Komputer Umum: 41, Khusus: 93 Asisten Ahli-Dosen: Umum: 19, Umum (Disabilitas): 1 Terampil-Arsiparis: Umum: 38, Khusus: 104 Terampil-Asisten Penata Kadastral: Umum: 53, Umum (Disabilitas): 3, Khusus: 179 Pemula-Asisten Penata Kadastral: Umum: 73, Umum (Disabilitas): 8, Khusus: 262. Syarat Umum PPPK Kementerian ATR/BPN 2023 - Warga Negara Indonesia (WNI) - Umur paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.- Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
TAG:
# Pendaftaran PPPK # PPPK
Baca juga