CPNS

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melansir jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dimulai 17 September hingga 6 Oktober 2023. 

Mengenai jumlah formasi yang dibuka untuk CPNS dan PPPK akan diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023. 

UntuK calon pelamar, BKN mengharapkan dapat memahami ketentuan pendaftaran 

Tujuannya, agar calon pelamar dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan sehingga bisa lolos tahapan seleksi adminstrasi. 

Termasuk mengetahui batas umur maksimal untuk mendaftar CPNS.

Batas Umur CPNS

BKN sudah menetapkan batas umur pelamar CPNS.

Batas umur ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. 

Batas umur pelamar dalam pendaftaran CPNS bagi lulusan SMA dan S1 disamakan yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

Hal itu tercantum dalam pasal 23 ayat 1a PP Nomor 11 tahun 2017, yang isinya sebagai berikut: 

"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar." 

Sedangkan pasal 23 ayat 2 menyebutkan, pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu. 

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden." (*)


TAG: # CPNS # CPNS 2023 # pendaftaran CPNS # Pendaftaran PPPK # penerimaan CPNS # PPPK # seleksi CPNS

Baca juga