Mantan Presiden AS Donald Trump

LITERASI-ONLINE.COM, AMERIKA SERIKAT - Manta Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi telah ditahan atas dakwaan persekongkolan Pemilu AS di Negara Bagian Georgia, pada Kamis (24/8/2023) waktu setempat. 

Dugaan kecurangan pemilu di negara bagian Georgia merupakan kasus pidana keempat yang menjerat Donald Trump ketika berupaya untuk terpilih kembali ke Gedung Putih. 

Kantor berita AFP mengabarkan, Donald Trump yang kini berumur 77 tahun ditahan di Penjara Fulton County Atlanta.

Simpatisan Partai Republik berdatangan ke lokasi penahanan Donald Trump untuk memberikan dukungan moril. 

Namun, Donald Trump dikabarkan berpeluang segera keluar dari penjara dengan uang jaminan 200.000 dollar AS atau sekitar Rp3 miliar. 

Beberapa jam sebelumnya, pihak Donald Trump menyampaikan bahwa pengusaha dan politisi ini akan menyerahkan diri ke Penjara Fulton County yang fasilitasnya buruk.

Donald Trump dinyatakan bersalah dalam kasus kecurangan Pemilu Amerika Serikat 2020 lalu yang dimenangkan Joe Biden. 

Donald Trump didakwa berkonspirasi atau bersekongkol dengan 18 terdakwa lainnya untuk mencoba membalikkan hasil Pemilu AS 2020 di negara bagian Georgia. 

Pria ini memilih menyerahkan diri sebelum upaya jemput paksa dari pihak yang berwenang.

Padahal, saat ini Donald Trump sedang gencar melakukan aktivitas politik untuk kembali maju pada Pemilu AS tahun depan. 


Baca juga