Pet Gubernur

LITERASI-ONLINE.COM, MAKASSAR - Sebanyak 10 gubernur akan berakhir masa jabatannya pada September 2023.

Salah satu diantaranya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman.

Menjelang berakhirnya masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman, kini mengemuka sejumlah nama yang disebut-sebut berpeluang menjadi Penjabat Gubernur Sulsel.

Masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir pada 5 September 2023. 

Mengacu pada UU, sebulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur, maka DPRD Sulsel wajib mengusulkan sejumlah nama untuk dijadikan PJ kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di antara nama-nama yang mengemuka sebagai figur yang layak jadi PJ Gubernur Sulsel, terdapat dua akademisi yang saat ini menjabat rektor.

Keduanya adalah Prof Jamaluddin Jompa yang Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Prof Husain Syam yang menjabat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

Figur lainnya adalah Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam, Laksma TNI Abdul Rivai Ras; Inspektorat Utama Setjen DPR RI dan mantan Kapolda Sulsel, Komjen Nana Sudjana.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr Drs Bachtiar MSi dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Dr Akmal M Piliang.

Pengusulan nama-nama calon PJ Gubernur Sulsel ke Kemendagri akan dibahas bersama dengan sembilan fraksi di DPRD Sulsel.

DPRD Sulsel menyambut baik nama-nama figur yang mengemuka tersebut. 

Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah Arbe dari Fraksi Demokrat kepada media, Kamis (20/7/2023), mengemukakan, semua figur memiliki peluang sepanjang memenuhi syarat. 

Baca: Penerimaan CPNS 2023 Dibuka September, Ini 10 Jurusan Paling Dicari

Menurut Ni'matulah, jika ada tokoh dari Sulsel yang memenuhi syarat untuk jabatan tersebut, maka  DPRD Sulsel tentu menyambut baik. 

Dijelaskan pula, tugas DPRD Sulsel adalah mengusulkan nama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Tapi, keputusan akhir tetap di tangan Presiden untuk menentukan PJ Gubernur tersebut. (*)


Baca juga