LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyiapkan lebih dari 2.000 kuota beasiswa untuk program pendidikan dokter spesialis (PPDS), subspesialis, dan kedokteran keluarga layanan primer (KKLP) pada tahun 2023.
Beasiswa ini bertujuan untuk memenuhi kekurangan dokter spesialis di Indonesia.Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kemenkes Oos Fatimah mengatakan, saat ini untuk melayani 277 juta rakyat Indonesia, baru tersedia 46.200 dokter spesialis, masih kekurangan sekitar 31.481 dokter spesialis.Berdasarkan target rasio per 1.000 penduduk saat ini, rasio dokter belum terpenuhi di Indonesia, termasuk juga untuk pemenuhan dokter spesialis. Dokter spesialis jantung baru 5 provinsi, dokter spesialis anak 3 provinsi, dokter spesialis penyakit dalam 6 provinsi, dokter spesialis obgyn 11 provinsi, dokter spesialis bedah 6 provinsi, dokter anestesi 4 provinsi, dokter patologi klinik 7 Provinsi, radiologi 1 provinsi, dokter spesialis patologi anatomi belum ada, dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vascular (BTKV) 1 provinsi, dokter spesialis paru 1 provinsi, dokter spesialis urologi 3 Provinsi, dokter spesialis saraf 7 provinsi, dokter spesialis bedah saraf 3 provinsi, dokter spesialis ortopedi dan traumatologi 3 provinsi.Kalau dilihat secara rinci, lanjut Oos, ada tiga provinsi yang dokter spesialisnya memadai bahkan berlebih, yakni Jakarta, Bali, dan DI Yogyakarta. Sedangkan provinsi yang hampir semua jenis spesialisnya tidak ada yaitu NTT, Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.“Kalau kita rata-ratakan maka sekitar 30 provinsi di Indonesia masih kekurangan dokter spesialis. Artinya kita menghadapi permasalahan bukan hanya dari segi jumlah atau kekurangan tapi kita juga menghadapi permasalahan dari distribusi,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Senin (26/6/2023), seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Baca: Dibuka Beasiswa Baznas 2023 untuk Mahasiswa D4/S1, Uang Kuliah Rp 3 Juta Per Semester, Ini Info LengkapnyaJika mengerucut ke 7 jenis spesialis dasar yang harus ada yaitu dokter spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik, saat ini masih ada 266 dari 681 RSUD kabupaten/kota yang belum lengkap.
Untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis tersebut, Kemenkes melakukan transformasi SDM Kesehatan.