LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi berlangsung tiga hari.
Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, membenarkan isi SKB 3 Menteri tersebut ketika dikonfirmasi media di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023). Kemarin, Azwar Anas juga mengatakan, libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Abdullah Azwar Anas, SKB harus diubah jika libur Idul Adha ditambah. SKB itu melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menaker.
Baca: Lowongan Kerja Freeport Indonesia, Terima Lulusan D3-S1 Banyak Jurusan, Ini Info LengkapnyaSebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengusulkan agar ada dua hari libur jika Hari Raya Idul Adha 2023 yang ditetapkan Muhammadiyah dan pemerintah berbeda.
Muhammadiyah sudah lebih dulu menetapkan Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada 28 Juni 2023.
Baca: Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha 2023, Ini Waktu dan KeutamaannyaSedangkan berdasarkan hasil sidang Isbat, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada 29 Juni 2023.
Kepada pemerintah, Abdul Mu'ti mengusulkan agar tanggal 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional, agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Idul Adha dengan tenang dan khusuk. (*)