Mahathir Mohammad
LITERASI-ONLINE.COM, MALAYSIA - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad diperiksa oleh Kepolisian Diraja Malaysia, Jumat (2/6/2023).
Mahathir diperiksa oleh polisi terkait kampanye Proklamasi Melayu yang dilakukannya.Informasi ini disampaikan pengacara Mahathir, Rafique Rashid Ali.Menurut sang pengacara, kliennya diperiksa karena tuduhan pelanggaran mengenai sistem demokrasi parlementer dengan menggelar kampanye Proklamasi Melayu.Rafique Rashid dalam postingan di akun media sosialnya menjelaskan, Mahathir siap menjawab tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam sidang dakwaan di pengadilan nantinya. "Klien saya menyampaikan, siap didakwa di pengadilan dan akan menjawab pertanyaan di pengadilan,” tulis Rafique Rashid, seperti diberitakan Malay Mail.Rafique menambahkan, sangat janggal jika kliennya dituduh melakukan aktivitas yang merusak sistem demokrasi parlementer. Menurutnya, tidak ada aturan yang melarang warga Malaysia berbicara tentang masalah Melayu.Artinya, apa yang dilakukan Mahathir membahas tentang bangsa Melayu tidak melanggar hukum. Jika terbukti bersalah, Mahathir yang kini berumur 97 tahun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga