Ilustrasi kampus (Foto: Shutterstock)

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI mencabut izin atau menutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS).

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam, mengungkapkan, kampus-kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.

Antara lain, praktik jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak atau tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, dan penyalahgunaan KIP Kuliah.

Prof Nizam kepada media, Selasa (30/5/2023), menjelaskan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan hasil 52 aduan masyarakat mengenai kampus yang bermasalah.

Sedangkan 29 kampus lainnya, berdasarkan aduan masyarakat itu, masih dalam peninjauan Kemendikbud Ristek.

Menurut Prof Nizam, bila kesalahan kampus itu  masih bisa diperbaiki, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.

Tetapi, jika sudah tidak bisa diperbaiki lagi, maka kampus itu terpaksa ditutup. 

Alasannya, Kemendikbud Ristek harus melindungi mahasiswa dan masyarakat agar tidak menjadi korban. 

Baca: Dibuka Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru 2023, untuk Lulusan D4/S1, Ini Info Lengkapnya

"Kita usahakan, jangan sampai ada yang menjadi korban dari kampus itu," kata Prof Nizam, seperti dikutip dari kompas.com.

Nasib Mahasiswa

Kabar baiknnya, mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah kampus.

Dengan catatan, ada bukti pencapaian belajarnya untuk ditransfer ke kampus atau perguruan tinggi yang baru. (*)



Baca juga