Ilustrasi gaji ke-13 PNS

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pertanyaan mengenai kapan pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), terus mengemuka dalam beberapa pekan terakhir.

Mengenai hal ini, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, menjelaskan, akan disalurkan pada pertengahan Juni 2023.

Tetapi, penyaluran gaji ke-13 PNS itu dilakukan secara bertahap. 

Sama seperti tahun-tahun sebelum datangnya pandemi Covid-19. 

Kepada media di Jakarta, Selasa (23/5/2023),  Mohammad Averrouce mengemukakan, biasanya pertengahan Juni.

Namun, memang biasanya tidak bersamaan, karena nantinya ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Ia menambahkan, penyaluran gaji ke-13 dibayarkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban. 

"Walaupun terlambat (menyerahkan laporan pertanggungjawaban), tapi gaji ke-13 tetap dibayarkan," katanya.

Menurutnya, pemberian gaji ke-13 PNS sudah  diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. 

"Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya," tambahnya.


Baca juga