ilustrasi korupsi

LITERASI-ONLINE.COM, MAKASSAR - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pelayanan perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.

Ketiganya adalah Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Makassar Andi Tenri A. Palallo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mustakim selaku Direktur CV Era Mustika Graha yang merupakan perusahaan pemenang tender pekerjaan.

Kemudian Widhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahan CV Era Mustika Graha.

Penetapan ketiga tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, di kantornya, Jumat (19/5/2023) sore.

Saat mengumumkan tersangka, Andi Sundari didampingi Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah dan Kasi Pidsus Arifuddin.

Menurut Kajari Makassar, Andi Sundari, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan beberapa kali ekspose serta selanjutnya ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Ketiga tersangka langsung kita tahan di Lapas Klas 1 Makassar selama 20 hari, terhitung mulai hari ini," jelas Andi Sundari kepada wartawan.

Menurutnya, pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar itu menggunakan anggaran Tahun 2021 sebesar Rp7.988.363.000.

Namun, dalam perjalanannya, pekerjaan itu  putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak rampung 100 persen.

Dijelaskan pula, berdasarkan laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya (RAB).

Selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan ditaksir sebesar Rp 3 miliar lebih. 

Estimasi kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih.

Ketiganya disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)



Baca juga