CPNS

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan dibuka tahun 2023 ini. 

Tetapi, hanya diperuntukkan bagi formasi di pemerintah pusat.

Sedangkan untuk pemerintah daerah, formasi yang dibuka adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi ini disampaikan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Aba Subagja.

"Kalau tahun 2023, formasi itu ada dua, yakni satu untuk PNS satu untuk PPPK, tapi kalau untuk PNS itu hanya untuk instansi pusat, PNS dan PPPK," jelas Aba Subagja setelah rapat kerja Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (24/4/2023).

"Untuk daerah itu masih formasi PPPK, belum PNS," tambahnya.

Aba Subagja, belum dibukanya formasi PNS untuk daerah, karena pemerintah ingin fokus menyelesaikan persoalan pegawai di daerah yang umurnya lebih dari 35 tahun. 

Karena itu, skema seleksi penerimaan PPPK dapat menjadi solusi bagi pegawai yang umurnya lebih dari 35 tahun.

Dijelaskan pula, alasan dibukanya formasi PNS di lingkungan pemerintah pusat, karena adanya beberapa jabatan yang memang harus diisi oleh pegawai yang berstatus PNS. 

Baca: Lowongan Kerja Bappenas bagi Lulusan S1 Semua Jurusan, Terima Fresh Graduate, Ini Info Lengkapnya

Karena itu, tahun 2023 ini, seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) akan dibuka untuk formasil CPNS dan PPPK.

"Kalau di pusat itu kenapa ada PNS, karena ada beberapa jabatan yang basisnya harus PNS, seperti jaksa, intelijen, itu pun dilakukan secara terbatas," ungkapnya.


TAG: # CPNS # CPNS 2023 # hasil seleksi PPPK # pendaftaran CPNS # Pendaftaran PPPK # penerimaan CPNS # PPPK # seleksi CPNS

Baca juga