3. STAN Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Mengacu peraturan seleksi STAN 2022, minimal nilai rapor dan ijazah STAN yang dibutuhkan: - Punya rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.- Nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.- Punya rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
4. Politeknik Statistika/Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) Sekolah kedinasan dibawah naungan Badan Pusat Statistik atau BPS ini juga mensyaratkan nilai rapor:- Untuk lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika. - Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1-100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12.
5. Sekolah Kedinasan Milik Kemenhub Terdapat 23 sekolah kedinasan dibawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Antara lain Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) Menpawah, Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal, Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun, Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali.Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong, Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi, dan Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong, Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar.Mengacu persyaratan tahun 2022 lalu, syarat rapor dan ijazah yang harus diperhatikan:- Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 dari skala penilaian 1- 10 atau nilai 70,00 skala penilaian 10 - 100 atau nilai 2,8 skala penilaian 1- 4. - Untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus putra-putri Papua dan Papua Barat, nilai rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 atau 65,00 atau 2,6 dari skala penilaian 1- 4. - Untuk lulusan Tahun 2022, rata-rata nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada dua semester (semester genap kelas 11 dan semester gasal kelas 12) yakni 70,00 dari skala penilaian 10- 100. - Untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus putra-putri Papua dan Papua Barat nilai rata-rata rapor untuk komponen pada 2 semester serta semester gasal kelas 12 sebesar 65,00 skala penilaian 10-100.- Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya Jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1- 10 atau skala penilaian 1- 4 diwajibkan mengkonversi nilai itu menjadi skala penilaian 10 - 100.Panduan untuk konversi nilai dapat diunduh pada halaman Sipencatar. (*)