ibadah haji

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Inilah kabar terbaru mengenai biaya haji bagi jemaah asal Indonesia. 

Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja pemerintah sepakat bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau 2023 sebesar Rp 90.050.637,26.

BPIH atau biaya haji ini yang disepakati DPR dan pemerintah ini turun dari biaya yang sebelumnya diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) RI sebesar Rp 98.893.909. 

Kesepakatan ini berdasarkan hasil rapat Panja terakhir antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah dan stakeholder terkait, sebelum pengambilan keputusan bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," jelas Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang yang memimpin rapat Panja Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). 

BPIH itu terdiri dari rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.

Jumlah ini lebih kecil dibanding usulan awal sebesar Rp 69 juta. 

Sedangkan nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen. 

Menurut Marwan, secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.

Pada rapat terakhir ini, Panja DPR dan pemerintah membahas beberapa komponen biaya haji, yakni konsumsi, akomodasi, dan masyair. 


Baca juga