Indra Kenz
LITERASI-ONLINE.COM, SERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Indra Kenz.
Hakim membacakan vonis untuk Indra Kenz pada persidangan di PN Serang, Banten, Senin (14/11/2022). Indra Kesuma atau yang populer dengan nama Indra Kenz dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyesatkan, sehingga merugikan korban melalui ITE dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis hakim lebih ringan 5 tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dipotong masa penahanan.Dalam dakwaannya, JPU juga meminta Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurangan penjara.Menurut majelis hakim, kurungan penjara selama 10 tahun itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama ini.Mengenai denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak denda tersebut tidak terbayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan.Mengenai vonis hakim, pihak JPU maupun Indra Kenz menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak diberi kesempatan mengajukan banding, jika tidak terima vonis hakim. Indra Kenz dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Ia juga dituntut dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indra Kenz terjerat kasus robot trading. Dalam kasus ini, tercatat 144 orang jadi korban, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar). Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban ke Bareskrim Polri. Mereka melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz, terkait dugaan penipuan.Polisi kemudian menyita sejumlah aset milik Indra Kenz dan menetapkan pria ini sebagai tersangka. Kasusnya kemudian masuk persidangan. (*)
Baca juga