Nikita Mirzani
LITERASI-ONLINE.COM, SERANG - Artis Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE pada hari ini, Senin (14/11/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten.
Informasi ini disampaikan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, akhir pekan lalu. Dijelaskan, agenda pada sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Nikita Mirzani akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Fahmi Bachmid menegaskan, Nikita Mirzani sudah siap menjalani persidangan dan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.“Kalau Niki (Nikita Mirzani) sangat siap, malah dari kemarin minta segera disidangkan," jelas Fahmi Bachmid. Karena itu, Fahmi Bachmid siap mendengar berapa jumlah kerugian yang dialami Dito Mahendra sebagai pelapor dalam kasus ini.Ia menambahkan, meminta sidang Nikita Mirzani digelar secara langsung. Fahmi Bachmid berharap pihak pelapor, Dito Mahendra ikut hadir pada persidangan perdana ini. “Saya minta secara langsung, karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi Covid-19," katanya kepada media.Nikita Mirzani tersandung kasus hukum setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota, Banten, gegara unggahannya di Instagram Story-nya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kemudian menahan Nikita Mirzani selama 20 hari di Rutan Serang, setelah barang bukti dan tersangka dilimpahkan polisi ke kejaksaan. (*)
Baca juga