Artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten, sebelum menjalani sidang perdana, Senin 14 November 2022. (Foto: YouTube Populer Seleb)

LITERASI-ONLINE.COM, SERANG - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik dan UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten, Senin (14/11/2022). 

Pada kasus yang dilaporkan Dito Mahendra ini, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU mendakwa Nikita Mirzani Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dakwaan kedua yakni Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dakwaan ketiga atau terakhir, yakni pasal 311 KUHP. 

Usai menjalani sidang pertama, Nikita Mirzani sedikit menanggapi pembacaan dakwaan dari JPU. 

Menanggapai dakwaan JPU, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada 28 November 2022. 

“(Iya) dua minggu lagi, Tuhan yang menentukan,” kata Nikita Mirzani kepada media. 

Selama ini, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang, Provinsi Banten, setelah penyidik Polresta Serang Kota menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

Kejaksaan menahan Nikita Mirzani selama 20 hari. Setelah itu, berkas kasusnya dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk proses persidangan.

Kasus ini bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story-nya pada Mei 2022. Dito Mahendra yang merasa nama baiknya dicemarkan karena unggahan Nikita Mirzani, kemudian melapor ke Polres Serang Kota. 

Kasus ini kemudian bergulir di ranah hukum hingga memasuki tahap persidangan. 


Baca juga