LITERASI-ONLINE.COM, SERANG - Artis Nikita Mirzani yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Provinsi Banten, dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Banten, Jumat (4/11/2022) pagi.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022 lalu sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Wanita ini diperiksa polisi kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena laporan Dito Mahendra. Rencananya, Nikita Mirzani ditahan 20 hari sambil menunggu kasusnya disidangkan. Terhitung Jumat (4/11), Nikita Mirzani sudah ditahan 11 hari. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, kepada media menjelaskan, Nikita Mirzani dibawa ke rumah sakit bukan karena kondisi emergency. Menurut Masjuno, Nikita Mirzani memang sakit. Ada surat keterangan dokter. Ia menambahkan, sesuai informasi yang diterimanya dari Kepala Rutan Serang, Nikita Mirzani dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten sesuai prosedur. Ada pengawalan dari pihak Kejari Serang dan kepolisian. Selain surat keterangan dokter, ada juga surat dari Kejari Serang. Namun, Masjuno tidak mengetahui keluhan atau sakit yang diderita Nikita Mirzani. (*)