Ilustrasi
LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes).
Informasi ini disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni dikutip dari laman KemenpanRB, Senin (31/10/2022).Menurut Alex Denni, rekrutmen PPPK nakes 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar, yakni eks tenaga honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. “Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” jelas Arelx dilansir dari siaran pers di laman resmi Kementerian PAN-RB.Menurutnya, pelaksanaan rekrutmen PPPK nakes tahun 2022 ini disampaikan melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. Alex menambahkan, dalam prosesnya nanti, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu. Pertama, melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil. Berlaku untuk tiap jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis.Kedua, berusia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus-menerus. Ketiga, penyandang disabilitas. Keempat, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN. Kelima, pelamar sedang/sudah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama, betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” harapnya.
TAG:
# nakes # Pendaftaran PPPK Nakes # PPPK # PPPK Nakes # tenaga kesehatan
Baca juga