Nikita Mirzani
LITERASI-ONLINE.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, menunjukkan sikap tegas.
Pihak kejaksaan menolak penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani. Karena upaya penangguhan penahana ditolak, maka artis Nikita Mirzani tetap ditahan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022. Nikita Mirzani ditahan 20 hari di Rutan Serang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE, berdasarkan laporan Dito Mahendra. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy D Simandjuntak menjelaskan, penolakan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani sudah sesuai pemantauan dan analisa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dijelaskan, salah satu pertimbangan JPU sehingga penangguhan penahanan ditolak, berdasarkan analisa sejak tahap penyidikan hingga tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Pertimbangan lainnya, kata Freddy seperti dikutip dari kompas.com, Sabtu (29/10/2022), mengacu Pasal 21 ayat 1 KUHPidana bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri. Kuasa Hukum Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Serang, Banten pada Rabu (26/10/2022) atau sehari setelah Nikita Mirzani ditahan. Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, upaya penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang mencari keadilan. (*)
Baca juga