Pellamar Prioritas dan Umum Sebagai tambahan informasi, pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas.
Terdiri atas pelamar prioritas I, yaitu peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas.Dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta.Pelamar prioritas II, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.Pelamar prioritas II, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.Pelamar umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Cara Ikut SeleksiUntuk ikut seleksi PPPK Guru 2022, pendaftar wajib mempunyai alamat e-mail aktif.Bagi yang sudah memiliki akun, dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN. Jika belum punya akun, pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto. Pelamar yang sudah memiliki akun dapat mendaftar sesuai tahapan di portal SSCASN,
sscasn.bkn.go.id. (*)