Ilustrasi
Persyaratan Pendaftar 1. Mahasiswa berusia 16-30 tahun pada tanggal 31 Desember 2022 2. Punya KTP atau kartu identitas yang lain. Bagi yang belum punya KTP, bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) 3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Penerima Bantuan
4. Memiliki rekening aktif pada bank pemerintah dan/atau bank swasta.5. Mengajukan proposal permohonan bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal yang prospektif disertai Rincian Anggaran Biaya (RAB). 6. Aktivis organisasi kepemudaan, komunitas kepemudaan, pemuda berprestasi di lingkungan masyarakat, tokoh pemuda di lingkungan tertentu, tokoh inspirasi pemuda, dan lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi kepemudaan, komunitas kepemudaan, atau Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Provinsi 7. Terdaftar sebagai mahasiswa S1/S2/S3 di PTN atau PTS (dalam negeri dan luar negeri). 8. Sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip.9. IPK minimal 3.0 (Skala 4.0) 10. Rekomendasi dari Dosen Pembimbing dan Ketua Program Studi 11. Melampirkan surat persetujuan seminar proposal karya ilmiah yang disetujui oleh pimpinan program studi atau keterangan lain yang sejenis.12. Tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan biaya penyelesaian skripsi/tesis/disertasi yang serupa dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri. 13. Sanggup menyelesaikan penulisan karya ilmiah tingkat akhir dalam kurun waktu 6 bulan (lampirkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan karya ilmiah).14. Lampiran surat keterangan rekening aktif dari bank atas nama penerima bantuan.15. Menandatangani surat pernyataan di atas meterai untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda cq. (dalam hal ini) Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda paling lambat akhir Tahun Anggaran 2022 (awal Desember 2022).16. Tidak pernah punya masalah hukum.17. Tidak puya permasalahan administrasi maupun laporan.
Baca juga