Ilustrasi
Tahap berikutnya, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat pusat, alamat kantor, dan keterwakilan perempuan 30 persen. Menurut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada media, Jumat (14/10/2022), verifikasi faktual dimulai Sabtu (15/10/2022). KPU akan melakukan verifikasi faktual kepada 9 partai politik nonparlemen yang lolos verifikasi administrasi Sedangkan 9 partai politik parlemen, otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.Tahapan Pendaftaran hingga Verifikasi1. Pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022 Tercatat 40 parpol mendaftar ke KPU. Hasilnya, 24 parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.2. Verifikasi administrasi 2 Agustus-14 September 2022. Dari 24 parpol yang dilakukan verifikasi administrasi, terdapat parpol yang dinyakan MS dan BMS. 3. Perbaikan dokumen persyaratan 15-28 September 2022. Untuk parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya sebagai berikut: Sebanyak 20 parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2, yakni: 1. PPP, 2. PKB, 3. PDI Perjuangan, 4. Partai Nasdem, 5. Partai Demokrat, 6. PAN.7. Partai Gerindra, 8. PSI, 9. Partai Golkar, 10. Perindo ,11. PKN, 12. PKS, 13. Partai Gelora Indonesia, 14. PBB, 15. Partai Hanura, 16. Partai Prima, 17. Partai Ummat, 18. Partai Buruh, 19. Partai Garuda ,20. PKP Indonesia. Terdapat 4 parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yakni 1. Parsindo, 2. Republik, 3. Republikku Indonesia, 4. Republik Satu 4. Verifikasi administrasi tahap ke-2 pada 29 September-12 Oktober 2022. Dari 20 parpol, terdapat 2 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi, yakni Prima dan PKP Indonesia. Sedangkan 18 parpol lainnya lolos verifikasi administrasi. (*)
Baca juga