Lesti Kejora dan Rizky Billar

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Pedangdut top Lesti Kejora dikabarkan mencabut laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya, Kamis (13/10/2022), di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022, karena dugaan KDRT. 

Setelah melakukan pendalaman, termasuk memeriksa saksi-saksi, polisi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Polisi kemudian memeriksa Rizky Billar dan menetapkannya sebagai tersangka. Pesinetron ini sekaligus ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) malam WIB.

Namun, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pihak Lesti Kejora dikabarkan mencabut laporannya.

Kabar ini disampaikan kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon kepada media di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10).   

Surya Darma menambahkan, tidak bisa menjelaskan secara detail alasan Lesti Kejora mencabut laporannya itu.

Menurutnya, hal itu merupakan kesepakatan internal rumah tangga antara Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Surya Darma menjelaskan, pihak kuasa hukum kedua pihak hanya menyaksikan penandatanganan surat pencabutan laporan itu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kedatangan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan.

Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pihak Lesti Kejora tiba-tiba dia datang dan ingin mencabut laporan.

Menurutnya, mencabut laporan itu menjadi hak korban, namun ada mekanisme dan prosedur.

Ketika datang untuk mencabut laporan, Lesti Kejora ditemani oleh sang ayah Endang Mulyana dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin. (*)



Baca juga