Paspor Indonesia
LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kabar terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengurus paspor.
Paspor Indonesia akan berlaku selama 10 tahun. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022."Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.Mengenai kapan penerapan paspor 10 tahun, pihak Imigrasi menjelaskan, saat ini masih dalam tahap persiapan."Akan diinformasikan lebih lanjut. Kami akan sampaikan melalui siaran pers," jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, kepada media Kamis (29/9/2022). Lalu, bagaimana dengan warga yang sudah atau baru saja membuat paspor? Pihak Imigrasi menjelaskan, belum ada petunjuk teknis (juknis) lanjutan. Artinya, paspor yang sudah telanjur dibuat, maka masa berlakunya masih mengikuti aturan sebelumnya yakni lima tahun. (*)
TAG:
# Imigrasi # Masa Berlaku Paspor # Paspor # Paspor Indonesia