Ilustrasi

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Sebanyak 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran ke KPU dibuka sejak 1 Agustus 2022 lalu dan ditutup pada Minggu (14/8/2022), pukul 23.59 WIB.  

"Pada hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, pada seremoni pendaftaran.

Sebenarnya, tercatat 43 partai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Namun, tiga parpol tidak mendaftar hingga batas akhir yang ditetapkan KPU. 

Tiga partai yang tak mendaftar adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan. 

Dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol dinyatakan sudah lolos ke tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.  

Ke-24 partai politik ini lolos ke verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh KPU.

Pengumuman lolos verifikasi administrasi ini  disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari. 

"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," jelasnya.

40 Parpol Pendaftar 

Berikut ini daftar 40 parpol yang resmi mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2024: 

1. Partai Golongan Karya (Golkar) 

2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 

3. Partai Bulan Bintang (PBB) 

4. Partai Demokrat 

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 

6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 

8. PKP 

9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 

10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 

11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)


Baca juga