
Dana sosial yang dimaksud adalah dana wajib yang disetorkan setiap da'i LDJK pada setiap bulannya.

PMT yang berisi susu, suplemen bayi, telur dan beberapa makanan tambahan lainnya.

Surat keputusan Pemberhentian itu diteken langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Silaturrahim diinisasi oleh wartawan senior AB Iwan Azis, dan Andi Pasawamangi Wawo

Wakil Bupati Pasangkayu Dr. Hj. Herny menyambut baik penghargaan yang diberikan Kemenkumham ini.